Aliran devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk ke perbankan domestik meningkat melalui bank devisa di dalam negeri secara kumulatif pada periode Januari sampai dengan Juni 2013 meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berdasarkan pemantauan Bank Indonesia (BI) hingga akhir triwulan II-2013, data BI menunjukan DHE yang masuk ke perbankan Indonesia menjadi sebesar US$64.409 juta atau 84% terhadap total nilai DHE.
Padahal sebelumnya, DHE yang masuk tercatat sebesar US$62.623 juta atau 81% terhadap total nilai DHE. Sebaliknya, DHE yang diterima melalui bank di luar negeri mengalami penurunan dari US$14.323 juta atau 18,6% dari nilai DHE menjadi US$12.257 juta atau 16% dari total DHE.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah, mengungkapkan, 5 komoditas terbesar penyumbang penerimaan DHE adalah coal, palm oils, chemical products, textile and textile product dan electrical appliances.
“Sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan eksportir terhadap pemberlakuan ketentuan DHE, sebanyak 145 perusahaan telah dikenakan penangguhan pelayanan ekspor selama triwulan II-2013,” kata Difi Johansyah, Rabu (11/09).
Menurut Difi, sebagian besar eksportir tersebut bergerak di bidang komoditas tekstil, alumunium, animal and husbandry product, chemical product dan metal product. BI akan terus memantau kepatuhan eksportir migas melalui laporan incoming transfer dari luar negeri serta laporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) yang disampaikan melalui bank devisa domestik.
Selain itu, kata Difi, BI juga berupaya meningkatkan pemahaman eksportir dan bank untuk meningkatkan efektivitas implementasi ketentuan DHE.
"BI secara kontinyu melakukan sosialisasi dan coaching-clinique, peningkatan kecepatan penyampaian informasi hasil monitoring DHE kepada eksportir, dan koordinasi dengan instansi terkait," kata Difi.
Kemudian, upaya lain yang dilakukan adalah dengan melakukan penyempurnaan ketentuan guna mengatasi permasalahan dalam implementasi ketentuan DHE. BI menerbitkan ketentuan pelaksanaan terbaru yang merupakan penjelasan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai DHE.
“BI juga melakukan koordinasi secara periodik dengan pihak-pihak terkait seperti SKK Migas, Ditjen Bea dan Cukai, BPS, dan Ditjen Pajak dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan terkait implementasi DHE,” kata Difi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved