Besok siang, Kamis (22/8/2024), Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan mengumumkan daftar calon kepala daerah yang akan diusung partainya pada Pilkada serentak 2024.
Pengumuman itu dilakukan bersamaan dengan gelombang penolakan masyarakat terhadap rencana DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada yang menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.
"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Rabu (21/8/2024).
Hasto menyebutkan, gelombang kedua kali ini, total ada 169 daftar calon kepala daerah PDIP yang akan diumumkan Megawati. Namun tidak diungkap daftar tersebut dan termasuk peluang di antaranya adalah DKI Jakarta.
Hasto menilai putusan Mahkamah Konstisusi (MK) Nomor 60 memberi peluang bagi partainya tanpa harus berkoalisi.
"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," kata Hsto.
Menurut Hasto, sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Hasto mengatakan, tidak ada alasan kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk keputusan nomor 70 yang mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," pungkas Hasto. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved