Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi, hari ini, Selasa (03/07). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung. Selain Taufiq, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Fraksi Demokrat Mulyadi.
“Ada 2 saksi yang diagendakan hari ini, Taufiq Effendi dan Mulyadi. Diperiksa dalam kasus e-KTP untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (03/07).
Irvanto dan Made Oka menjadi tersangka kasus proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto yang merupakan keponakan Novanto itu menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta terkait kasus e-KTP. Uang itu diperuntukkan bagi Setya Novanto.
Sedangkan Made Oka Masagung diduga memiliki sejumlah perusahaan, yaitu PT Delta Energi, perusahaan SVP di bidang investasi di Singapura. Perusahaan itu diduga sebagai penampung dana untuk Novanto dengan jumlah total USD 3,8 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved