Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie telah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Rabu (05/01) besok, keduanya dipastikan hadir oleh Kejagung. Mereka akan diperiksa sebagai saksi meringankan bagi Yusril Ihza Mahendra.
Kepastian hadirnya dua mantan pejabat negara itu, dikemukakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Babul Khoir Harahap kepada wartawan di kantornya, Selasa (04/01).
Dikatakan Khoir, Kejagung telah melayangkan surat panggilan kepada keduanya. “Betul, kita sudah layangkan panggilannya tanggal 29 desemeber kemarin. Diterima tanggal 30 oleh pak Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Beliau bersedia hadir sesuai undangan kita," ujar dia.
Menurut Khoir, Tim Jaksa dibidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menjadwalkan untuk memeriksa mantan Wakil Presiden dan mantan Menko Ekuin tersebut pada pukul 10.00 WIB.
"Rencananya besok (5/1) pukul 10.00 WIB pagi, beliau hadir untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan bagi tersangka Yusril," tuturnya.
Babul menambahkan, tim jaksa telah siap untuk meminta keterangan keduanya. Pertanyaan-pertanyaan yang hendak ditanyakan pun telah disiapkan. Jadi, sambung Khoir lagi, tim penyidik akan stand by besok jam 10.00 WIB menunggu keduanya hadir. “Saya kira kita juga sudah siap, dengan pertanyaan-pertanyaan yang sudah disiapkan, apa yang akan ditanyakan kepada beliau," jelas dia.
Soal kisaran persoalan yang akan ditanyakan kepada keduanya, Khoir mengaku tidak tahu secara detail. "Pertanyaannya sampai saat ini belum disampaikan kepada saya. Mungkin nanti setelah selesai pemeriksaan baru saya sampaikan.”
© Copyright 2024, All Rights Reserved