Setidaknya, ada unsur kelalain dari petugas kejaksaan yang mengakibatkan terjadinya kasus penukaran terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro, yang terbongkar beberapa waktu lalu.
Itulah penilaian sementara Jaksa Agung Basrief Arief atas kasus penukaran terpidana Kasiem, dengan Karni di Lapas Bojonegoro. “Saya kira paling tidak untuk jaksanya ada kelalaian di situ," ujar Basrief kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (04/01).
Dalam pandangan Basrief, setidaknya ada beberapa pihak yang terkait dalam kasus ini. Antara lain, pengacara terpidana, petugas pengawal tahanan, jaksa, dan petugas lembaga pemasyarakatan.
Pengawal tahanan adalah pihak yang langsung berhubungan dengan tahanan atau terpidana. Dia bertugas menjaga, mengantar dan menjemput tahanan. "Kalau dikatakan pengawal tahanan berarti juga tidak lepas dari jaksa," ujar Basrief.
Jaksa Agung menerangkan, tim dari kejaksaan sedang melakukan pemeriksaan atas kasus itu. Tim dari bidang pengawasan itu akan menelusuri, apakah benar ada kesalahan jaksa dalam kasus penukaran terpidana tersebut.
Basrief berharap pemeriksaan itu dapat segera tuntas dan menyampaikan laporannya, sehingga dirinya bisa mengambil keputusan. "Saya minta besok sudah bisa diputuskan. Syukur-syukur sore ini bisa selesai, sehingga besok saya bisa ambil keputusan," ujarnya.
Seperti diketahui, itu terkuak saat terpidana bernama Kasiem, 55, yang terjerat kasus pupuk bersubsidi dengan hukuman 3 bulan 15 hari, meminta Karni, 50 untuk menggantikan sebagai tahanan di Lapas Bojonegoro. Untuk jadi joki itu, Karni diberikan imbalan Rp10 juta.Dia bersedia menggantikan Kasiem karena memerlukan uang untuk melunasi utang sebesar Rp7,5 juta.
Tapi siasat mereka tidak berjalan mulus. Setelah 4 hari mendekam di penjara menggantikan Kasiem, kasus itu terbongkar. Petugas menemukan bahwa napi yang mendekam di sel bukan yang seharusnya menjalani hukuman.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Mulyono mengatakan telah memeriksa beberapa orang dalam kasus itu. Mereka adalah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Hendro Sasmito, jaksa Pidsus Widodo, petugas LP Atmarai, dan dua orang lain. Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Wahyudi, juga ikut terseret dan diperiksa dalam kasus itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved