Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto, dilimpahkan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri yakni Edi Saputra, Suroto dan Giyanto, Jumat, sekitar pukul 11.00 WIB menyerahkan berkas atas nama terdakwa Pollycarpus kepada Panitera Muda Pidana PN Jakarta Pusat, Yanwitra.
Menurut jaksa, Pollycarpus dikenai tuduhan pembunuhan dan pemalsuan surat sehingga bisa diancam hukuman mati.
Dalam surat dakwaan setebal 10 halaman itu terdapat keterangan dari 35 saksi.
Pollycarpus atas tuduhan tersebut dikenai dakwaan primer pasal 340 KUHP jo pasal 56 ke satu huruf e KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 56 kesatu huruf e KUHP dan dakwaan lebih subsider pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kedua huruf e KUHP dan pasal 263 ayat 2 KUHP.
Menurut Yanwitra, pihak PN Jakarta Pusat hingga kini belum menentukan majelis hakim serta jadwal persidangan untuk perkara bernomor 1361/Pid B/PN Jakarta Pst itu.
Pollycarpus adalah pilot pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 974 tujuan Jakarta-Singapura dan Singapura- Amsterdam dimana aktivis HAM Munir terbunuh dalam penerbangan itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved