Berkas penyidikan atas kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dengan tersangka Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa dinyatakan telah lengkap.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke penuntutan (tahap II) atas nama MUS (Mustafa)," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Senin (16/04).
Pihak jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan berkas penuntutan. Setelah itu, berkas Mustafa akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, KPK belum menetapkan lokasi sidang Mustafa.
Dikatakan Febri, dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sedikitnya 34 saksi ini, baik dari pihak DPRD Lampung, maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka MUS sendiri sekurangnya telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka," tutur Febri.
Seperti diketahui, dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.
KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemkab Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.
Bupati Lampung Tengah Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar sebagaimana permintaan DPRD Lampung. Uang tersebut dikumpulkan dari kontraktor sejumlah Rp900 juta dan Rp100 juta diambil dari dana taktis Pemkab.
© Copyright 2024, All Rights Reserved