Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemberkasan kasus suap pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Bogor dan merintangi proses penyidikan dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala. Dalam waktu dekat, bos Sentul City itu akan duduk di kursi terdakwa.
“Kasus KCK sudah P21, berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Kamis (29/01).
Priharsa mengatakan, Cahyadi nantinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Sidangnya di Jakarta," jelas Priharsa.
Cahyadi Kumala merupakan otak di balik kasus suap terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung. Menggunakan uang perusahaan, Cahyadi memerintahkan anak buahnya, Yohan Yapp untuk menyuap Yasin agar izin tersebut bisa keluar dengan mulus.
Yasin dan Yohan Yap telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung dan vonis bersalah. Mereka kini tengah menjalani masa hukuman.
Sementara itu, Cahyadi juga disangkakan telah merintangi proses penyidikan. Bahkan dia diduga bermain di Pengadilan Tipikor Jabar agar namanya tidak ikut terseret dalam kasus itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved