Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menunda sidang lanjutan gugatan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Sidang yang seharusnya mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan kubu Agung Laksono itu ditunda karena berkas Menkumham belum lengkap.
“Kami sudah berkonsultasi dengan teman. Kami memerlukan waktu lagi. Surat kuasa belum ditandatangani seluruh kuasa hukum. Mungkin minggu ini selesainya," ujar kuasa hukum Menkumham, Ortiza saat sidang baru dibuka, Kamis (09/04).
Ortiza menjelaskan bahwa dari 11 kuasa hukum, tinggal 2 orang kuasa hukum yang belum menandatangi surat kuasa. Ia menyebut, hal ini murni persoalan birokrasi. Atas alasan tersebut, Ortiza meminta sidang ditunda 2 minggu ke depan.
Kubu Agung yang juga hadir sebagai tergugat II intervensi mengatakan pihaknya sudah siap memberi jawaban namun memilih menunggu pihak Menkumham. Mendengar hal tersebut, Yusril minta agar sidang justru dipercepat karena tidak akan ada kesepakatan yang dicapai kedua kubu.
“Kami sudah baca. Tapi prinsipnya kami menolak eksepsi tergugat 2 intervensi. Maka tidak perlu replik tertulis. Tapi langsung pemeriksaan saksi atau bukti. Supaya persidangan berjalan singkat karena tidak ada hal-hal yang bisa kami sepakati," ucap Yusril dalam persidangan. "Bisakah kita sidang 2 kali seminggu?," tanya Yusril pada majelis hakim.
Teguh mengatakan siap menggelar sidang 2 kali seminggu. Keberatan justru hadir dari pihak Menkumham yang menilai dirinya terbatasi dengan persoalan birokrasi sehingga waktu 2 minggu yang dimintanya adalah hal biasa.
“Akan kita dskusi dulu, kami ada urusan birokrasi, sehingga mohon penggugat memahami kami. Dua minggu ini seperti biasa (untuk urusan birokrasi). Kami perlu diskusi dulu dengan pimpinan," ucap kuasa hukum Menkumham.
Yusril menjelaskan bahwa jika sidang PTUN tak dipercepat, maka akan berdampak panjang terhadap kepengurusan Golkar baik di pusat maupun di daerah. Pihak Menkumham akhirnya meminta agar sidang ditunda seminggu. Massa kubu Ical yang memenuhi ruang sidang langsung meneriaki kuasa hukum Menkuham.
Ketua majelis hakim Teguh akhirnya mengambil keputusan bahwa sidang ditunda hingga Senin (13/04) dengan agenda yang sama dengan hari ini yakni mendengar jawaban tergugat.
“Hari Senin tanggal 13 (April) harus siap ya. Mohon pada pihak-pihak supaya lancar, harus aktif karena kasus yang cukup berat dan menjadi perhatian publik," ujar Teguh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved