Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim kecil dari kedeputian penindakan untuk memproses pelimpahan berkas kasus Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, proses pelimpahan berkas tersebut, tengah berjalan.
"Kemarin tim penyidik sudah bertemu membicarakan soal berkas perkaranya. Pelimpahan berkas sedang dalam proses," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP kepada pers, Jumat (06/03).
Johan menjelaskan, penyidik KPK dan penyidik Kejagung juga sudah mulai melakukan gelar perkara bersama. Dalam gelar perkara itu sudah dipaparkan beberapa alat bukti yang dimiliki KPK. "Itu (gelar perkara bersama) soal pemaparan penyerahan berkasnya," jelas Johan.
KPK memang secara resmi telah melimpahkan kasus Komjen BG ke Kejagung. Meskipun menuai banyak protes, namun pimpinan menganggap pelimpahan kasus ke Kejagung adalah opsi paling mungkin yang bisa diambil KPK pasca putusan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan BG.
Namun belakangan, desakan terhadap pimpinan KPK mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung semakin menguat. Pimpinan KPK akan membahas soal kemungkinan mengajukan PK di forum rapat pimpinan yang biasanya diadakan untuk mengambil keputusan strategis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved