Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan berkas perkara dugaan penggelapan dana proyek senilai Rp2,5 miliar yang menyeret Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto, cucu mantan Presiden Suharto yang akrab disapa Ari Sigit, sebagai tersangka. Berkas Ari besama 4 Direksi PT Dinamika Daya Andalan lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada pers, Selasa (31/07), berkas tersebut dilimpahkan pada tanggal 11 Juli 2012 lalu. “Sekarang berkasnya sedang dalam pembahasan pihak kejaksaan. Belum ada penjelasan dari kejaksaan apakah P19 atau P21," ujar dia.
Kata Rikwanto, pemberkasan Ari Sigit menjadi satu berkas dengan berkas 4 tersangka lainnya. "Berkasnya dengan tersangka lainnya dalam satu berkas," ujarnya.
Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan penipuan dalam proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama yang bertempat di Cilegon, Banten. Ari Sigit mengadakan kontrak kerjasama dengan Sutrisno, Dirut PT Rido Adi Sentosa untuk proyek senilai Rp24 miliar itu.
Perusahaan Sutrisno dijanjikan mendapat keuntungan 30 persen dari proyek tersebut. Sebagai uang jaminan proyek, Ari Sigit meminta agar Sutrisno menyerahkan uang sebesar Rp2,4 miliar lebih. Namun, setelah berbulan-bulan, proyek tersebut tidak juga terlaksana. Belakangan diketahui, PT Dinamika Daya Andalan telah diputus kontraknya oleh PT Krakatau Wajatama, sehari sebelum kontrak kerja dengan PT Rido Adi Sentosa diteken Ari Sigit dan Sutrisno.
Selain Ari Sigit, 4 Direksi di PT Dinamika Daya Andalan juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, baik Ari Sigit dan 4 tersangka lainnya tidak ditahan dengan alasan para tersangka masih kooperatif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved