Ada lima opsi yang dapat ditempuh untuk menuntaskan kasus yang membelit dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dari lima opsi itu, wacana agar Kejaksaan Agung mau berbesar hati untuk menerbitkan deponeering dianggap sebagai pilihan terbaik. Deponeering dianggap sebagai cara paling tepat, agar kasus Bibit dan Chandra tidak berlarut-larut.
Pendirian Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak keabsahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang diterbitkan Kejagung dianggap akan membuat status perkara Bibit dan Chandra akan semakin berlarut larut. Dibandingkan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung, deponeering jauh lebih efektif, karena tidak ada celah dan peluang untuk menggugat hak istimewa Kejaksaan Agung itu ke pengadilan
“Deponeering lebih cepat. Ini diperlukan ketegasan dan kebesaran jiwa dari Jaksa Agung,” tutur Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, Senin (07/06).
Lelaki yang akrab dipanggil Mas Ota ini berpendapat, keputusan deponeering itu dapat ditempuh Kejaksaan dengan alasan demi kebaikan bangsa serta berlanjutnya upaya pemberantasan korupsi. "KPK juga milik kejaksaan dan kepolisan, dan milik seluruh bangsa," tegas dia.
Lebih jauh, Ota menuturkan dari pengkajian tentang celah hukum untuk menangani kasus Bibit dan Chandra ini ada lima opsi yang tersedia. Pertama adalah menempuh kasasi ke MA. Tapi, dia menilai jika opsi ini yang ditempuh akan memerlukan proses lama. Dan itu bertentangan dengan harapan Presiden. Opsi kedua, yang lebih realistis adalah deponeering, yakni mengenyampingkan perkara tersebut dengan alasan untuk kepentingan umum.
Opsi ketiga adalah dengan menerbitkan, SKPP baru. SKPP jilid dua ini bisa disusun dengan alasan kepada fakta dan data baru. Namun, hal ini juga tidak menutup kemungkinan akan digugat kembali. Opsi keempat adalah menerima putusan PT DKI dan meneruskan perkara Bibit dan Chandra ke persidangan. Opsi terakhir adalah menunggu persidangan kasus Anggodo selesai.
Dari kelima opsi yang ada tersebut, Mas Achmad meyakini jika deponeering adalah pilihan yang terbaik. "Menurut saya deponeering pilihan terbaik. Kasus dengan ditetapkan sekali. Kalau diteruskan, akan sangat mengganggu ratusan penyidikan dan penyelidikan di tingkat pimpinan," tutur dia.
Mas Achmad juga memberi sinyal, bahwa jika seandainya kasus itu berlanjut ke pengadilan, Presiden sepertinya tidak akan mengeluarkan keputusan untuk menetapkan pelaksana tugas pengganti. Pasalnya, sikap seperti itu yang diambil pemerintah sebelumnya ditolak DPR. "Itu menuai pro kontra dan DPR juga menolak. Untuk deponeering ini, Kejagung bisa berkonsultasi dengan MA, Menkum HAM, serta pihak kepolisian," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved