Sejarah baru bergulir di gedung DPR RI. Agung Laksono selaku Ketua DPR disidang oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR). Masalahnya tak lain soal ricuhnya Rapat Paripurna DPR pada tanggal 15-16 Maret 2005 lalu.
Rapat yang berlangsung di Lantai 2 Gedung Nusantara II DPR itu dipimpin Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf dari Fraksi Partai Golkar (Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII). Rapat dihadiri 12 dari 13 anggota BK DPR, yang tak hadir adalah Yunus Yosfiah. Agung disidang selama 2,5 jam dari pukul 10.30 dan berakhir pukul 13.00 WIB.
'Pada intinya saya diminta menjelaskan soal kronologi kejadian itu, dan saya menjelaskan apa adanya sesuai dengan tugas dan kewenangan saya sebagai pimpinan rapat,' ujar Agung seusai sidang BK DPR tersebut.
Sebagai pemimpin rapat, Agung merasa dirinya sudah berusaha mengarahkan agar rapat yang membahas keputusan pemerintah menaikkan harga BBM itu berlangsung lancar dan aman. Namun dirinya tak menduga rapat itu berujung dengan aksi saling dorong dan nyaris terjadi adu jotos.
'Saya hanyalah memimpin persidangan itu dan tidak terlibat dalam pertikaian yang cenderung berubah menjadi aksi saling pukul.'
Selain itu Agung juga menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung lancar dalam suasana kekeluargaan. Para anggota BK mengajukan sepuluh pertanyaan yang pada intinya meminta penjelasan dan klarifikasi mengenai insiden dalam rapat paripurna yang dipimpinnya tersebut.
Slamet Effendy Yusuf ditanya soal sanksi bagi pihak-pihak yang bersalah dalam Rapat Paripurna DPR belum bisa menyebutkan sebelum pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kericuhan itu selesai dilakukan. Namun, mengacu pada Tata Tertib DPR, hukuman maksimal adalah pemberhentian sebagai pimpinan DPR atau bahkan pemberhentian sebagai anggota DPR, jelas Slamet.
Sementara Wakil Ketua BK DPR Permadi menyatakan bahwa apa yang disampaikan Agung akan dipadukan dengan pernyataan pihak lain, termasuk juga dengan pandangan pakar dan tokoh masyarakat. Dengan begitu, BK DPR dalam memberikan penilaian tidak akan terjebak pada kata-kata.
Selain Ketua DPR, BK DPR juga akan memanggil dan menyidang Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif dan Muhaimin Iskandar akan diperiksa di lain waktu. Sedangkan terhadap anggota Dewan yang turut terlibat kerusuhan seperti, Effendi Simbolon dan Mangara Siahaan (F-PDIP) akan dilakukan pemanggilan setelah pimpinan DPR selesai diperiksa.
Namun yang jelas permasalahan di DPR yang disorot oleh rakyat adalah banyaknya anggota DPR yang mangkir dalam persidangan yang ada. Kepada para pemangkir sidang inilah, BK DPR harus bertindak tegas. Jadi justru lembaga BK DPR ini yang sedang diuji rakyat dalam hal memberhentikan anggota DPR yang sering mangkir sidang.
Rapat Paripurna DPR tanggal 15-16 Maret lalu merupakan buah dari demokratisasi, jadi sah-sah saja bila anggota DPR saling berdebat. Namun, tetap saja adu jotos di dalam lembaga DPR tak akan disetujui oleh rakyat yang memilih anggota dewan terhormat tersebut..
Bagi anggota DPR yang sering mangkir sidang siap-siaplah diberhentikan BK DPR.
Hanif D
© Copyright 2024, All Rights Reserved