Salah satu ciri pemimpin besar adalah memiliki jiwa besar. Itu yang diperlihatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menjenguk mantan presiden HM Soeharto (84) di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta.
Kabar sakitnya HM Soeharto diterima Presiden saat berada di Bali, begitu kembali ke Jakarta, Presiden Susilo langsung menuju RSPP untuk menjenguk HM Soeharto. "Saya mengunjungi Pak Harto karena penyakit beliau yang cukup serius. Ini sebuah kewajiban kemanusiaan yang harus saya jalankan untuk menghormati para pemimpin yang pernah memimpin bangsa kita di masa lalu," kata Presiden Susilo.
Dalam kunjungan yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut sempat terjadi dialog antara Presiden Susilo dengan HM Soeharto. "Presiden Yudhoyono menanyakan bagaimana kondisinya. Lalu Pak Harto menjawab dengan terbata-bata, dan dengan dibantu Mbak Tutut (Siti Hardiyanto Rukmana) bahwa dirinya sudah membaik meski masih perlu perawatan lebih lanjut," kata juru bicara kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng ketika bersama Sekertaris Kabinet Sudi Silalahi mendampingi Presiden Susilo menjenguk HM Soeharto.
Dalam dialog tersebut juga terungkap bahwa Presiden Susilo sepertinya minta “restu” kepada HM Soeharto dalam membangun kembali Indonesia untuk lebih baik lagi. Menurut Andi, Presiden Susilo sedang berusaha membangun Indonesia, "Saat menjelaskan baru pulang dari Bali, Presiden Yudhoyono juga menyatakan bahwa turisme di Bali juga sudah membaik," katanya.
Bahkan, Presiden Susilo menyatakan bahwa tradisi menghormati mantan pemimpin harus tetap dibangun. "Presiden Yudhoyono menyatakan ke mantan Presiden Soeharto bahwa perlu membangun tradisi menghormati mantan pemimpin. Biarkan masalah kemanusiaan menjadi masalah kemanusiaan," jelas Andi.
Presiden Susilo juga memperlihatkan keenganannya untuk menjawab tentang proses hukum mantan presiden HM Soeharto. "Tidak tepat menanyakan itu di saat seperti ini," kata Presiden Susilo ketika ditanya mengenai status hukum HM Soeharto.
Mengenai status hukum HM Soeharto, Ali Sadikin mempunyai pandang sendiri. Ali Sadikin yang juga Ketua Kelompok Kerja Petisi 50 menyatakan dalam hubungan antarmanusia kasus mantan Presiden Soeharto bisa diselesaikan sebaik-baiknya. Namun secara hukum tetap harus diadili dengan mengambil contoh Korea Selatan.
"Seperti sekarang beliau sakit, saya datang. Beliau ulang tahun, saya datang. (Itu) menunjukkan saya tidak ada persoalan pribadi," ujar Ali Sadikin. Setelah divonis, mengambil contoh Korea Selatan, presiden bisa memberikan amnesti. "Tetapi harus diadili dulu, bukan dibenci, tapi kasusnya dibiarkan," katanya.
Kasus di Korea Selatan adalah dimana dua mantan presiden Korea Selatan yaitu Chun Doo Hwan dan Roh Tae-woo dibawa ke pengadilan dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh pengadilan mereka berdua dinyatakan bersalah dan masuk penjara, setelah itu baru Presiden Korea Selatan yang saat itu dijabat Kim Dae-jung mengeluarkan amnesty untuk mereka berdua. Chun Doo Hwan dan Roh Tae-woo tidak sampai seminggu menginap di penjara ketika amnesty dari Kim Dae-jung keluar.
Bambang H
© Copyright 2024, All Rights Reserved