Sebanyak 31 mahasiswa yang diamankan polisi dalam bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa sore (27/03), ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, para mahasiswa ini dibebaskan atas pertimbangan mereka masih mengikuti pendidikan. Sewaktu-waktu mereka bisa dipanggil jika proses hukumnya berlanjut.
Dijelaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, kepada pers, Rabu (28/03), ke-31 mahasiswa tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Kendari, Bogor, Kuningan, Cirebon, Tangerang, Bekasi. “Mereka berkumpul bukan mau unjuk rasa, tapi mau anarkis, mereka dari kumpulan Konami. Nanti akan dibebaskan.”
Kata Rikwanto, 31 mahasiswa ini dibebaskan lantaran banyaknya pertimbangan seperti mereka masih harus mengikuti pendidikan dan punya masa depan yang panjang. "Mereka dibebaskan, tapi sewaktu-waktu kalau proses hukumnya berlanjut bisa dipanggil lagi, dan status mereka tersangka," pungkas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved