Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan persoalan data pemilih yang belum mendapatkan NIK diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umun selambatnya 14 hari sebelum dilaksanakannya pemilihan legislatif (Pileg) 2014.
Sebeleumnya Kementerian Dalam Negeri telah memulihkan 3,3 juta pemilih bermasalah dengan memberikan NIK. Namun ternyata masih ada 54.692 pemilih yang tak bisa dijamin oleh KPU.
"54.692 yang KPU sendiri belum yakin dan menemukan identitas kependudukannya, maka rekomendasi Bawaslu terus diupayakan pemenuhan itu," kata Ketua Bawaslu Muhammad, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (04/12).
Muhammad mengatakan, Bawaslu merekomendasikan upaya serius KPU terkait pembersihan dan perbaikan daftar pemilih. Data 54.692 itu terdiri dari dua kelompok yaitu 374 orang pemilih yang tanggal lahirnya masih bermasalah dan 54.318 lainnya alamatnya yang bermasalah.
“Jika sisa data bermasalah itu dapat diperbaiki maka harus diakomodir di DPT,” ujar Muhammad.
Kemudian, jika orangnya ada namun tidak ditemukan identitas kependudukan, Bawaslu merekomendasikan untuk membuat pernyataan bermaterai agar bisa masuk DPT. "Jika fakta yang harus dipertanggungjawabkan 54.692 tidak memenuhi syarat identitas kependudukannya, maka Bawaslu minta untuk dicoret dalam DPT," kata Muhammad.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU akan terus berupaya memperbaiki sisa data pemilih bermasalah sebanyak 54.692 orang itu hingga 14 hari sebelum Pileg 9 April 2014.
"Kami menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk menyempurnakan data itu.
Jika ternyata sampai hari-H tidak punya NIK maka akan dijadikan Daftar Pemilih Khusus," pungkas mantan Ketua KPU Sumbar itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved