Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak terbukti melanggar administratif maupun pidana dalam hal menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye terbuka di Lampung dan Palembang.
Kesimpulan tersebut disampaikan Bawaslu setelah mengkaji secara hukum dan memverifikasi keterangan dari Kementerian Sekretariat Negara dan DPP Partai Demokrat pada Jumat (04/04) dan Sabtu (05/04) pekan lalu. Dalam kajiannya, Bawaslu melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).
“Kami berkesimpulan bahwa dugaan SBY menggunakan fasilitas negara tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran,” terang anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak kepada pers di Media Center Bawaslu, Senin (07/04) malam.
Sebelumnya, Bawaslu telah menerima laporan sejumlah ormas, pemantau pemilu dan pengawas pemilu terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara yang dialamatkan kepada SBY.
Dikatakan, Setneg telah memberikan penjelasan terkait fasilitas yang melekat pada SBY selaku Presiden sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.
Kendati begitu, Bawaslu juga melakukan cross check kepada DPP Partai Demokrat, untuk menanyakan apa saja yang dibiayai Partai Demokrat dalam kampanye terbuka yang dihadiri SBY.
DPP Partai Demokrat berjanji akan memberikan laporan penggunaan dana kampanye kepada Bawaslu dalam waktu 15 hari setelah tanggal 9 April 2014, atau tanggal 24 April 2014 mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Lambock V Nahattands dan Kepala Sekretariat Presiden, Nanang Djuana Priadi menyatakan, bahwa Presiden SBY sebelum kampanye, telah mengingatkan Kemensetneg untuk memisahkan pembukuan pengeluaran keuangan negara dalam hal penggunaan fasilitas negara yang digunakan dan melekat kepada SBY selaku Presiden dan dalam kapasitas SBY selaku ketua umum parpol.
© Copyright 2024, All Rights Reserved