Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal itu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengikutsertakan PPP di Daerah Pemilihan Jawa Barat II dan Jawa Tengah III.
"Menetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan bakal calon atas nama Ainaul Mardhiah memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota DPR RI untuk Dapil Jateng III,” kata Ketua Bawaslu Muhammad saat membacakan keputusan sengketa Pemilu antara PPP dan KPU, Selasa (09/07).
Muhammad mengatakan, pemohon memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu atas Dapil Jawa Barat II sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan daftar calon untuk diserahkan ke KPU.
Selanjutnya Bawaslu memberikan syarat perbaikan antara lain tidak diperkenankan menambah atau mengganti bakal calon, memperhatikan keterwakilan 30% perempuan, memperhatikan sistem zipper yang mengharuskan tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan. Perbaikan tersebut diserahkan pada Rabu, (10/07) pukul 16.00 WIB.
Ainaul yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU tidak memenuhi syarat karena KTP yang kedaluarsa. Akibatnya, Dapil Jateng III PPP tidak diloloskan karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30%.
Terhadap putusan KPU tersebut, Bawaslu menilai Peraturan KPU tidak memperhatikan pasal 10 ayat (2) Perpres Nomor 126 Tahun 2013 soal Perekaman e-KTP. Dimana setiap orang yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkannya, maka KTP yang lama dianggap masih berlaku.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron menjelaskan, dalam hal ini, Ainaul telah melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, KTP lama Ainaul yang sudah kedaluarsa, dianggap masih berlaku.
Oleh karena itu, terkait terpenuhinya syarat bakal calon dengan nama Ainaul Mardiah sebagai calon dari PPP beralasan hukum dan dapat diterima. Sedangkan pencoretan terhadap Dapil Jawa Barat II PPP, dianggap Bawaslu tidak adil bagi bakal calon anggota DPR RI pada daerah pemilihan Jawa Barat IX dari Partai Gerindra yang telah memenuhi syarat.
Menurut Bawaslu, pencoretan Dapil IX tersebut justru menyebabkan konstituen tidak dapat memilih calon wakil rakyat dari Partai Gerindra yang akan mewakili mereka di DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengatakan, pihaknya akan melaksanakan keputusan Bawaslu, yang bersifat final dan mengikat itu. "Walaupun ditunjukkan (bukti rekam e-KTP) terlambat, namun dari proses ini kami tahu bahwa yang bersangkutan sebenarnya memenuhi syarat. Oleh karena itu, haknya kamit akan pulihkan," pungkas Hadar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved