Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirut PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Iwan Joeniarto. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C kepada PT Garuda Indonesia.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Iwan Joeniarto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar.
Selain Iwan, KPK juga memanggil pegawai PT Garuda Indonesia, Victor Agung Prabowo sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Keduanya diduga terlibat dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Selain uang dengan nilai total Rp20 miliar, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai US$2 juta dari Soetikno selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Barang-barang yang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved