Badan Pengawas Daerah (Bawasda) DKI akan mendalami hasil temuan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI mengenai penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2005 yang mencapai Rp 20,3 miliar. Dalam upaya mendalami kasus tersebut, Bawasda akan melakukan pengecekan silang temuan tersebut dengan data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Rencana tersebut diungkapkan Ketua Komisi A DPRD DKI Achmad Suaedi dan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Firmansyah kepada pers, saat dimintai tanggapannya terkait laporan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) kepada Komisi C DPRD DKI mengenai hasil pemeriksaan APBD tahun 2005 terhadap 401 unit dengan 2.355 temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah Rp 20.371.310.853,66.
Antara DPRD DKI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah melakukan perjanjian kerja sama untuk penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Firmansyah mengatakan, temuan Bawasda akan dilakukan cek kembali oleh DPRD. ”Siapa tahu ada perbedaan antara hasil pemeriksaan Bawasda dengan BPK," ujar Firmansyah.
Sedangkan Bawasda mengungkapkan, telah menerima 539 kasus pengaduan. Dari jumlah itu, 423 kasus di antaranya telah diperiksa dan 388 kasus telah selesai disidik. Namun dari semua kasus yang ada, hanya 160 kasus yang terbukti terjadi penyimpangan. Adapun 228 kasus lainnya tidak terbukti terjadi pelanggaran. Adapun pelakunya, hingga baru 153 orang yang terindikasi melakukan tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan anggaran.
Mereka yang terindikasi melakukan penyimpangan itu telah diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di antaranya, 18 orang terkena hukuman berat, 33 orang diberikan hukuman sedang, dan 102 pegawai negeri sipil (PNS) dikenai hukuman ringan.
Firmansyah menambahkan, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana itu harus diproses secara hukum, antara lain dengan cara meneruskan kasus tersebut ke kejaksaan. Sedangkan Achmad Suaedi menyatakan, mendukung sikap tegas eksekutif bahwa semua PNS yang melakukan tindakan pidana harus diproses secara hukum. "Soal proses hukumnya, ada pihak yang berwewenang menangani," ujar Suaedi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved