Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga warga Aceh karena kedapatan membawa 62 kilogram (kg) ganja kering. Mereka diamankan dalam razia yang digelar polisi Lalu Lintas.
Tiga tersangka tadi masih menjalani pemeriksaan di Polsek Muara Sipongi, Kamis (24/04). Mereka yakni DRM,45, warga Lorong Makmur, Blang Tupat Barat, Kota Lhokseumawe; RZL,16, warga Desa Jambo Dalam, Kecamatan Plimbang, Kabupaten Bireuen; dan RMT, perempuan berusia 21 tahun juga warga Jambo Dalam.
“Para tersangka ditangkap dalam razia rutin yang dilakukan Pos Lantas Muara Sipongi, Rabu (23/40) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, para tersangka melintas dengan menggunakan mobil Avanza warna Silver nopol BK 561 SK,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal AKP Marihot Pasaribu di Panyabungan ibukota Mandailing Natal.
Marihot mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai karung-karung warna putih yang ada di dalam mobil. Setelah dicek ternyata ditemukan 67 bal atau kemasan ganja kering. Setelah ditimbang beratnya mencapai 62 kilogram. "Saat para tersangka dan barang bukti segera kita amankan," kata Marihot Pasaribu.
Berdasarkan keterangan pelaku, ganja itu dibawa dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke Sumatera Barat (Sumbar). Muara Sipongi yang menjadi lokasi penangkapan para tersangka, merupakan daerah perbatasan Sumut dan Sumbar. Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman ganja semacam ini, namun polisi masih mendalami keterangan mereka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved