Aparat dari Polres Asahan mengamankan 1,5 kg sabu di perairan Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Polisi mengamankan 6 orang warga Aceh yang membawa barang haram itu dari Malaysia.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf kepada pers, Minggu (26/04) mengatakan, keenam pelaku itu yakni Musali, 53, asal Desa Gempong Raja, Banda Aceh, Azhar, 24, asal Desa Meunasah Pante, Aceh Utara, Syarifuddin Ahmad, 39, asal Desa Padang Kasad, Kabupaten Bireun, Mawardi, 32, asal Kabupaten Bireun, Fauzi, 29, asal Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, Fahmi, 26, asal Desa Cut Tulah Kabupaten Bireun.
Helfi menambahkan, selain mengamankan sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 2 unit sepeda motor, 6 unit handphone, uang Rp2,6 juta dan 300 ringgit Malaysia. “Sabu itu rencananya akan dipasarkan ke Medan," kata Helfi.
Dijelaskan, penangkapan itu pada Sabtu (25/04) pukul 03.00 WIB. Para tersangka itu menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Indonesia dengan cara menyewa kapal boat dari pulau Ketam (Malaysia) menuju Tanjung Balai (Indonesia) dengan jarak tempuh sekitar 10 jam.
“Jadi pelaku ini mengusahakan agar tiba di Indonesia saat subuh guna menghidari pengawasan petugas, sebelumnya personel Polres Asahan sudah patroli selama 3 hari, petugas lakukan penyamaran dengan menggunakan kapal nelayan, informasi ini diperoleh dari masyarakat," kata Helfi
Helfi mengatakan, saat ini para pelaku ditahan di Polres Asahan untuk menjelani proses hukum lebih lanjut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved