Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan membatalkan sistem ganjil-genap untuk membatasi kendaraan usai penghapusan kawasan 3 in 1. Sebagai gantinya Pemprov DKI akan segera berlakukan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem berbayar elektronik dan menyiapkan angkutan umum serta kebijakan pola transportasi makro lainnya.
“Setelah membahas kelanjutan ruas jalan protokol pasca dihapusnya 3 in 1 bersama pihak kepolisian akhir pekan lalu, sistem ganjil genap tidak diberlakukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (23/05).
Pihak kepolisian enggan mengambil keputusan perihal berlakunya wacana ganjil-genap. Andri menyatakan, sistem ganjil-genap tidak efektif. Terutama mengenai sulitnya melakukan pengawasan ganjil-genap.
"Saat 3 in 1 berlaku itu kan kemacetan bukan hanya saat 3 in 1 saja. Tapi setelah tidak berlaku, ruas jalan protokol itu juga macet dan bisanya pukul 22.00 WIB baru mulai terurai. Nah, sekarang pukul 20.00 WIB sudah terurai," kata Andri.
Menurut Andri, untuk memberlakukan sistem ERP hanya tinggal menunggu payung hukumnya. Sehingga dapat dilelang Badan Layanan Umum Daerah ERP Dishubtrans. "Dokumen lelang sudah lengkap. Sembari nunggu, kami terus mengembangkan bus TransJakarta dengan mengintegrasikannya ke daerah mitra," kata Andri.
Andri mengatakan, Dishubtrans hanya mampu mengatur arus lalu lintas dengan menempatkan petugas di setiap simpang jalan dan simpul kemacetan. Dishubtrans juga telah berkordinasi dengan PT Jasa Marga agar menambah petugas transaksi pintu masuk dan keluar tol.
Untuk itu, Andri meminta agar pengguna pintu masuk elektronik tol jangan memaksakan bila tidak memiliki kartu pembayaranya.
"Kemacetan di ruas jalan semanggi itu lantaran adanya antrian di pintu tol Semanggi dan banyaknya pengendara yang tidak punya kartu e-toll tetapi masuk pintu e-toll. Akhirnya menghambat kendaraan lain yang mau masuk," ujar Andri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved