Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan pencabutan izin 6 rute penerbangan dari 5 maskapai. Kemenhub juga mengurangi frekuensi penerbangan untuk sejumlah rute di Tanah Air.
Kepada pers, di Jakarta, Senin (23/05), Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo mengatakan pencabutan rute tersebut karena maskapai tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan. "Rute tersebut tidak diterbangi," katanya.
Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara kemenhub, 5 maskapai tersebut rinciannya, PT Travel Express (rute Manado-Sorong), PT Tri MG Intra Airlines (Balikpapan-Halim), PT Kalstar Aviation (Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak), PT Sriwijaya Airlines (Jakarta-Pekanbaru) dan PT Nam Air (Jakarta-Pontianak).
“Pencabutan rute artinya meliputi semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut, kalau hanya pengurangan frekuensi, tidak termasuk untuk frekuensi yang dilayani sesuai ketentuan," katanya.
Hemi menambahkan selama periode Januari-Mei 2016, telah diterbitkan sebanyak 15 surat pencabutan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yakni terdiri dari 6 surat pencabutan izin rute dan 9 surat pengurangan frekuensi penerbangan kepada sembilan maskapai tersebut.
Adapun rute yang frekuensi penerbangannya dikurangi adalah, PT Trigana Air Services (rute Jayapura-Oksibil sebanyak 28 frekuensi), PT Asi Pudjiastuti/Susi Air (Atambua-Kupang 1 frekuensi), PT Citilink Indonesia (Jakarta-Pangkal Pinang tujuh frekuensi, Lombok Surabaya 7 frekuensi), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Denpasar-Surabaya 7 frekuensi, Ende-Kupang 6 frekuensi) dan PT Sriwijaya Airlines (Makassar-Gorontalo 7 frekuensi, Makassar-Kendari 7 frekuensi dan Makassar-Sorong 7 frekuensi).
© Copyright 2024, All Rights Reserved