Wali Kota Bandarlampung Herman HN memerintahkan penutupan tempat hiburan malam di kota tersebut tutup selama Ramadan. Kebijakan ini demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Semua tempat hiburan malam akan diminta tutup sementara dari aktivitasnya," ujar Herman HN kepada pers, di Bandarlampung, Senin (23/05).
Diterankan, penutupan dilakukan pada hari pertama bulan Ramadan hingga hari ke tiga (H+3) setelah Idul Fitri. Penutupan ini pun sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) 28 tahun 2010 tentang usaha kepariwisataan, bahwa menjelang puasa semua tempat hiburan wajib ditutup.
“Kami minta tempat hiburan malam agar melakukan penutupan sementara, jika kedapatan buka itu melanggar perda dan jelas ada sanksinya," katanya.
Herman mengatakan, pemkot akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk melakukan pengawasan tempat hiburan seperti tempat karaoke baik itu umum maupun keluarga, diskotik, panti pijat serta biliar.
Herman juga mengimbau kepada restoran dan rumah makan agar menutup dagangannya dengan kain, untuk menghormati warga yang berpuasa. “Penutupan tirai dagangan dilakukan demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandarlampung, Yus Amri Agus menyatakan, pihaknya segera mengirimkan surat edaran kepada tempat hiburan agar tutup pada bulan Ramadan.
"Kami saat ini sedang memproses surat edaran, dan akan diberikan pada H-3 bulan Ramadan," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved