Hak Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah terpenuhi Kejaksaan Agung. Yakni dengan memanggil dan memeriksa dua saksi meringankan (a de charge). Dengan demikian, tidak ada rencana untuk penambahan pemeriksaan saksi.
Demikian sikap Kejagung yang disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief usai pelantikan Kejaksaan Tinggi Papua, Leo Tolstoy Panjaitan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/01).
Seperti diketahui, Kejagung sudah memintai keterangan dua saksi atas permintaan Yusril, yakni mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie pada 5 Januari 2011 lalu. “Saya kira itu diatur dalam KUHAP. Itu hak dia sudah kita penuhi,” ujar Basrief.
Adapun terkait desakan Yusril agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri juga diperiksa, basrief menampiknya. “Sampai sekarang kita tidak mendapatkan (perlunya) untuk lebih lanjut untuk meminta saksi tersebut," ujar dia.
Lebih jauh Basrief tidak mempersoalkan rencana Yusril yang tetap ngotot mengajukan judicial review penafsiran saksi meringankan dalam KUHAP. Basrief mengaku tidak keberatan. Baginya, itu merupakan hak setiap warga negara. "Itu kan kewenangan dia. Kewenangan warga negara untuk mengajukan uji judicial review," ungkapnya.
Seperti diketahui, Yusril mengajukan uji materi pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana karena permintaannya untuk mengajukan saksi yang meringankannya ditolak oleh Kejagung. Dua saksi yang diajukan Yusril tetapi tidak diperiksa adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved