Kejaksaan Agung (Kejagung) diprotes keras. Banyak kasus yang menyangkut tokoh masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) yang terlantar sejak 7 tahun terakhir. Sikap ini dianggap sebagai bentuk penzaliman. Sejumlah tokoh masyarakat Kaltim meminta Kejagung menghentikan pembiaran itu.
Sebanyak 32 tokoh masyarakat Kaltim yang tergabung dalam Forum Komunikasi Persaudaraan antar-Masyarakat Kalimantan Timur (FKPMKT) mendatangi Kejaksaan Agung, Senin (17/01).
Tokoh yang terdiri dari pemuka agama, masyarakat, adat dan suku, pengusaha, serta tokoh pendidikan itu diterima oleh bagian Pusat Penerangan dan Hukum. Mereka datang lengkap dengan menggunakan pakaian adat daerah mereka masing-masing.
:Selama tujuh tahun terakhir terkesan seperti dibiarkan, tanpa dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas juru bicara FKPMKT Anwar Chanani.
Dikatakan Anwar, mereka sengaja datang ke Jakarta untuk menyampaikan pesan. “Bahwa praktik ketidakadilan ini berdampak luas terhadap proses pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan," lanjutnya.
Kehadiran mereka ke Jakarta juga untuk menanyakan perkembangan kasus Gubernur Kaltim Awang Faroek yang oleh Kejagung sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak tujuh bulan terakhir ini tak ada pemanggilan dan pemeriksaan.
"Ini adalah bentuk nyata yang telah mencederai rasa keadilan sekaligus menghina seluruh warga Kaltim yang selama ini menjunjung tinggi kultur dan adat istiadat terhadap hubungan kekerabatan antara anak (masyarakat) dengan orang tuanya (gubernur)," sambung Anwar.
Mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap Gubernur Kaltim bisa segera diselesaikan dengan cara-cara yang benar dan adil. Karena, warga Kalimantan Timur menaruh keyakinan bahwa apa yang dipersangkakan tidak terlepas dari muatan politis yang pada gilirannya akan merusak stabilitas dan retaknya persatuan NKRI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved