Setelah sebelum sempat dibobol sebesar Rp111 milar-milik Elnusa, Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi, kembali dibobol sebesar Rp80 miliar. Namun, dana yang dibobol itu kali ini adalah kas daerah milik pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, kasus pembobolan yang kedua itu terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Kejaksaan Agung mengembangkan kasus dana Elnusa yang dibobol lewat Bank Mega Jababeka sebelumnya, sebanyak Rp111 miliar. Kedua tersangka ditangkap di Sumut, lalu dibawa ke Jakarta.
"Kejagung telah menahan dua pejabat Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Mereka adalah Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan," kata Noor Rachmad di Jakarta, Senin (09/05).
Menurut Noor, kedua pejabat tadi diduga mengorupsi kas daerah Batubara sebesar Rp80 miliar. Pihaknya mendapat informasi dari PPATK tentang pencairan dana kas daerah Kabupaten Batubara yang dilakukan secara ilegal. Dana dipindahkan dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi sebesar Rp80 miliar.
Corporate Secretary PT Bank Mega Tbk Gatot Aris Munandar membenarkan adanya pembobolan dana sebesar Rp80 miliar di Bank Mega.
© Copyright 2024, All Rights Reserved