Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto menyampaikan surat yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Yakni surat permintaan konfirmasi tentang pernyataan Pratikno mengenai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Polri menghentikan kriminalisasi KPK dan pendukung KPK.
"Pernyataan itu dikonfirmasi dan diklarifikasi tadi dan memang betul ada pernyataan Presiden melalui pak Pratikno itu betul seperti itu. Sekarang pertanyaannya adalah bagaimana memastikan bahwa itu dilaksanakan. Makanya, diminta kepada Wakapolri untuk menindaklanjuti itu, itu yang sedang kita minta untuk ditindaklanjuti," kata Bambang Widjojanto, di Wahid Institute Matraman, usai menghadiri diskusi Forum Gusdurian tentang Prospek Pemberantasan Korupsi, Jumat malam (06/03).
Menurut Bambang, penyampaian surat yang diajukan ke Mensesneg Jumat siang tersebut adalah untuk kepentingan kasus-kasus yang dianggap mengkriminalasi pihak KPK dan pihak lain yang merasa dikriminalisasi Polri.
"Kalau saya tuh punya kepentingan, karena saya pengen orang-orang lain itu tidak jadi kena masalah. Kalau memang kasus saya kena masalah, ya sudahlah. Jadi, segerakan kasus saya dan setop yang lainnya," kata Bambang.
Surat tersebut, kata Bambang, diajukan juga oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan pegiat antikorupsi lainnya. Saat menyerahkan surat tersebut, dia datang bersama Denny dan mantan Ketua PPATK, Yunus Husein.
Terkait pasal penambahan dalam kasusnya, Bambang menyatakan, sudah dibahas oleh kepolisian. "Kan kami sudah persoalkan, kalau memang ini (bermasalah), ya di pengadilan kami persoalkan lagi," kata Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved