Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan sekitar 32 gubernur di seluruh Indonesia untuk membahas izin tambang bermasalah. Dalam pertemuan itu, KPK juga menyampaikan evaluasi dari hasil kajian pengelolaan mineral dan batubara di sejumlah daerah.
"Ini tindak lanjut koordinasi dan supervisi mineral dan batu bara. Memang dipaparkan indeks pemerintah daerah dalam pelaksanaan koordinasi dan supervisi," terang Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, kepada pers di Jakarta, Senin (15/02).
Indeks menunjukkan kepatuhan tiap provinsi untuk menertibkan izin bermasalah. Supervisi sendiri digelar untuk mencegah penyimpangan di sektor mineral dan batu bara.
Merujuk situs resmi KPK, kegiatan supervisi juga telah dilakukan pada tahun 2013 hingga 2014. Sedikitnya 12 Provinsi dipantau KPK seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Dalam rekomendasi yang diberikan, KPK meminta seluruh para pihak terkait dapat menata izin usaha pertambangan, melaksanakan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, mengawasi produksi pertambangan minerba, melaksanakan kewajiban pengolahan atau pemurnian hasil tambang minerba, dan mengawasi penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved