Nasib Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke depan, menjadi perhatian serius Mahkamah Agung (MA). Terkait pembentukan pengadilan khusus itu di provinsi-provinsi, MA akan mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urun rembug.
Rencana pertemuan tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M. Jasin, Rabu (20/10). “Pertemuan di MA atas undangan MA, dalam rangka koordinasi untuk membahas rencana pembentukan Pengadilan Tipikor," ujar dia.
Akan tetapi, Jasin tidak menjelaskan lebih rinci kapan pertemuan tersebut akan dilangsungkan. “Dalam waktu dekat,” ujar dia.
Percepatan pembentukan pengadilan ini dalam rangka memenuhi pasal 35 ayat (1) UU No 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor. Selain KPK, pertemuan ini rencananya juga akan dihadiri oleh institusi lain. Mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Jasin menjelaskan, untuk tahap pertama, sudah disepakati untuk membentuk Pengadilan Tipikor di tiga kota besar Indonesia, yakni Bandung, Semarang, dan Surabaya. "Sedangkan 30 provinsi lainnya akan dibentuk pada tahun 2011," tegas Jasin.
Berbicara soal alokasi hakim ad hoc Tipikor di 30 provinsi, dikemukakan Jasin, setidaknya setiap pengadilan bakal mendapatkan empat orang hakim ad hoc.
Itu artinya, berarti total hakim ad hoc Tipikor ditingkat tingkat pertama mencapai 120 orang. Jumlah yang sama juga ditempatkan di tingkat banding, yakni sebanyak 120 orang.
Sementara di tingkat MA hanya empat orang. Total kebutuhan adalah 244 orang guna merealisasikan amanat UU Pengadilan Tipikor. Pengadilan ini sebelumnya hanya berada di wilayah Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved