Ini pengakuan Ikat. Mantan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang pernah mengantarkan Gayus Halomoan Tambunan ke rumah dinas Muhtadi Asnun. Dia adalah Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pengakuan itu disampaikan Ikat saat bersaksi di sidang dengan terdakwa Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/10). Diceritakan Ikat, pada 10 Maret 2010 siang, seusai sidang Asnun yang ketika itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberitahunya bahwa Gayus Gayus akan datang ke pengadilan.
Kemudian, malam harinya, Asnun meneleponnya. "Pak Asnun bilang kalau nanti ada tamu saya, antar ke rumah," kata Ikat.
Kemudian, cerita Ikat lagi, Gayus yang meneleponnya. Dia lalu menyarankan agar langsung ke pengadilan. Setelah datang, Ikat lalu mengantarkan Gayus dengan mobilnya ke rumah dinas Asnun yang terletak tidak jauh dari pengadilan.
Di tengah cerita itu, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho bertanya, “Ada yang Gayus bawa?" Dijawab Ikat singkat, “Tidak ada.”
Dia kemudian melanjutkan cerita. Ikat mengaku tidak ikut masuk ke dalam rumah Asnun. Setelah mengantar, mobilnya mengitari komplek lalu kembali ke rumah Asnun. “Saya balik lagi Gayus sudah nunggu diluar. Terus kita balik ke kantor," jelas dia.
Selanjutnya, cerita Ikat, pada 12 Maret 2010 pukul 8.00 WIB, Asnun kembali memberitahu bahwa Gayus akan datang. Saat itu dua jam sebelum pembacaan vonis. Pada pukul 9.00 WIB, Gayus lalu meneleponnya dan memberitahu bahwa ia telah berada di dekat pengadilan.
Ikat lalu menjemput Gayus. "Saya telepon Pak Asnun, bilang Gayus sudah ada sama saya. Pak Asnun jawab antar ke rumah," kata Ikat.
Ikat mengaku saat itu sempat melihat kantong celana sebelah kanan Gayus menyembul tapi tidak tahu apa isinya. Ia lalu mengantarkan Gayus hingga depan rumah Asnun. Sekitar 10-15 menit kemudian Gayus keluar.
Cerita itu kemudian dipotong kembali oleh Hakim Albertiana. “Saudara liat kantong kempes nggak?" Pertanyaan itu dijawab Ikat, "Saya nggak lihat."
Albertina tidak puas dengan jawaban itu, dan kembali melanjutkan pertanyaan, "Waktu pergi kamu liat kantong, tapi waktu balik nggak lihat. Jangan aneh. Seharusnya kamu berkata jujur." Namun Ikat tetap dengan jawabannya, “Benar saya tidak perhatikan.”
"Kenapa waktu pertama kamu lihat?" timpal Albertina. "Waktu itu nengok aja terus lihat," jawab Ikat.
Selain mengaku mengantar Gayus, Ikat juga mengaku pernah diminta Asnun untuk menyerahkan nomor ponsel Asnun kepada Gayus. Dia lalu menyerahkan nomor Asnun ke Gayus. Ikat juga mengaku Asnun pernah minta nomor Gayus. "Saya SMS nomornya Gayus. Selanjutnya nggak tahu lagi," kata dia.
Menurut Ikat, Jaksa Penuntut Umum sempat tiga kali menunda pembacaan tuntutan. Awalnya, tuntutan akan dibacakan pada 17 Februari namun ditunda hingga 24 Februari. Tuntutan kembali ditunda hingga 3 Maret dengan alasan JPU belum siap. JPU lalu menuntut Gayus dengan hukuman percobaan selama satu tahun. Majelis Hakim lalu memvonis bebas Gayus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved