Ada yang berbeda dari panitia seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika pada era sebelumnya, pansel KPK merupakan bentukan Kementerian Hukum dan HAM, kali ini tidak laghi. Pansel akan berada dibawah Sekretariat Negara.
“Sebelum April memang sudah dibahas oleh kami di Setneg mengenai pansel supaya berada di Setneg. Tidak lagi di Kemenkum," terang Refly Harun, mantan staf khusus Mensesneg Pratikno kepada pers, Senin (27/04).
Refly sejak 1 April mengundurkan diri sebagai staf khusus Pratikno karena dia ingin fokus sebagai komisaris Jasa Marga. Pakar hukum tata negara ini mengatakan, alasan diambilalihnya Pansel KPK dibawah Setneg karena pansel tersebut sebetulnya merupakan alat Presiden.
“Sebagai alat Presiden, semestinya Pansel ini langsung berada di bawah Presiden. Nah yang mengoperasikan kegiatan sehari-hari Presiden itu kan Setneg, oleh karena itu pansel berada di bawah setneg," ujar Refly.
Refly menambahkan, Pansel pimpinan KPK periode ini, merupakan pertaruhan besar bagi Presiden. Hal itu terkait dengan terpaan serangan yang dialami KPK pada awal tahun 2015 ini. “Dari Pansel ini menjadi pertaruhan, apakah Presiden akan tetap memperkuat KPK atau membiarkan upaya pelemahan itu terjadi," ujar Refly.
Pansel tersebut nantinya akan menyeleksi kandidat pimpinan KPK. Tim akan menyerahkan 8 nama ke Presiden, untuk kemudian diserahkan ke DPR. Dari 8 nama itu, Komisi III DPR memilih 4 nama pimpinan KPK. Sedangkan 1 kursi pimpinan KPK terakhir, sudah dikunci oleh di antara salah satu nama Robi Arya Brata atau Busyro Muqoddas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved