Operasi Pangea IX yang digelar Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) bersama International Crime Police Organization (ICPO)-Interpol menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Selama operasi 30 Mei-7 Juni lalu, berhasil diamankan 1.312 obat ilegal berbagai jenis senilai Rp56 miliar.
Operasi kali ini ini menargetkan produk obat ilegal termasuk obat palsu yang dipasarkan secara online. Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan Hamid mengatakan, pada tahun ini Operasi Pangea IX memprioritaskan produk ilegal peningkat stamina dan produk pelangsing. “Ini yang sedang trend yang laki-laki mau gagah dan yang perempuan mau langsing," ujar dia dalam jumpa pers di Kantor Badan POM, Jakarta, Kamis (23/06).
BPOM dan ICPO Interpol mengamankan 352 item produk peningkat stamina dan 24 item produk pelangsing. Menurut Bahdar, para pelaku pengedar obat-obatan ilegal ini, menyelundupkan obat dari luar negeri melalui jalur pengiriman logistik lokal yang tidak resmi.
Para pelaku mengedarkan obat ilegal melalui sarana kesehatan dan jalur distribusi ilegal. Selain itu para pelaku juga mengedarkan suplemen kesehatan ilegal secara online dan melalui jaringan outletnya.
“Mengiklankan sediaan farmasi ilegal di website dan mengedarkan dengan identitas penjual fiktif. Serta tidak melayani pengantaran barang secara langsung menggunakan kurir," lanjut Bahdar menjelaskan modus operandi para pelaku pengedar obat ilegal.
Untuk mencegah peredaran obat ilegal secara online, BPOM telah melaporkan kepada Kominfo mengenai adanya 214 situs yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual obatl ilegal. Badan POM meminta agar Kominfo memblokir situs-situs tersebut.
Selain itu, Badan POM juga melakukan kerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo). BPOM ingin koordinasi dan tukar menukar informasi ditingkatkan untuk mengoptimalkan pengawasan pengiriman obat dan makanan.
"Jika masyarakat mengetahui informasi adanya obat dan makanan yang diduga melanggar aturan dapat menghubungi kontak BPOM di nomor 1-500-533, email di [email protected] dan Unit Layanan Pengaduan Komsumen (ULPK) BPOM di seluruh Indonesia," ujar Bahdar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved