Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan segera menetapkan daftar bank berdampak sistemik (Domestic Systematically Important Bank/DSIB) pada bulan depan. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang baru disahkan Maret lalu.
“Juli akan kami tetapkan daftar DSIB nanti di rapat KSSK," ujar Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara, kepada pers di Jakarta, Kamis (23/06).
Dijelaskan, penetapan bank berdampak sistemik merupakan langkah mitigasi awal dalam menghadapi potensi krisis keuangan. Penetapan itu dilakukan setelah KSSK yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan rapat secara regular sejak UU PPKSK disahkan. “KSSK memegang peranan penting karena mengerjakan pemantauan tiap 3 bulan sekali," ujarnya.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II OJK Boedi Armanto menjelaskan, nantinya jika ditetapkan masuk dalam daftar DSIB, bank wajib memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal dan likuiditas. Selain itu, bank juga wajib melaporkan segala bentuk rencana aksi korporasi untuk disetujui oleh OJK.
“Kalau dia semakin masuk dalam daftar yang sangat berpengaruh maka kewajiban bank untuk menambah modal juga semakin besar," lanjut Boedi.
Dalam implementasi UU PPKSK juga memberikan 2 kewenangan khusus kepada Presiden dalam hal penanganan krisis sistem keuangan. Nantinya, Presiden berhak menetapkan status apakah sistem keuangan dalam keadaan normal atau krisis.
Keputusan tersebut harus diambil oleh kepala negara setelah mendapat rekomendasi dari KKSK. “Presiden juga pemegang mandat politik. Sebagian pertanggung jawaban penetapan krisis adalah pertanggung jawaban politik," kata Suahasil.
Adapun kewenangan kedua, yakni Presiden berhak menetapkan pengaktifan dan pemberhentian upaya restrukturisasi bank berdampak sistemik yang mengalami krisis. Penanganan permasalahan bank sistemik meliputi penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas bank sistemik.
"Manakala ada bank yang mengalami permasalahan dan ada indikasi yang sangat luar biasa dan bisa mengganggu perekonomian, Presiden berhak memutuskan bank tersebut harus direstrukturisasi atau tidak," tandas Suahasil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved