Produk Albothyl yang selama ini dikenal oleh masyarakat sebagai obat untuk mengatasi sariawan ternyata mengandung bahan berbahaya. Ada kandungan policresulen yang bisa menyebabkan seseorang menderita penyakit serius.
“Albothyl secepatnya akan diberikan klarifikasi dari Badan POM, sementara jangan digunakan dulu," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito kepada pers di Jakarta, Kamis (15/02).
BPOM telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan penggunaan produk Albothyl. Isinya menegaskan bahwa obat luar itu mengandung policresulen konsentrat sebesar 36 persen yang tidak direkomendasikan untuk menyembuhkan penyakit kulit hingga masalah gigi dan gusi.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa berdasarkan Pengkajian Aspek Keamanan Pasca Pemasaran, sediaan cairan obat luar tersebut mengandung policresulen 36 persen yang ternyata dijualnya terbatas atau harus dibeli dengan resep dokter. Obat tersebut jika dipakai langsung tanpa diencerkan dengan air bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya.
"Ada juga laporan bahwa kandungan chemical burn pada mucosa oral terkait penggunaan policresulen oleh konsumen," sebut isi pernyataan.
Faktanya, selama ini Albothyl digunakan masyarakat untuk mengobati sariawan dengan kilat. Mereka langsung meneteskan cairan obat luar itu di titik yang sakit.
Agar tak menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat, Albothyl kini tidak boleh digunakan lagi untuk mengatasi sariawan, masalah kulit, hingga masalah gigi dan mulut yang lainnya.
"Kemudian dilakukan re-evaluasi terkait indikasi policresulen yang tercantum pada obat tersebut, dalam bentuk sediaan ovula dan gel," tegasnya.
Hal senada disampaikan Deputi Bidang Penindakan BPOM Hendri Siswadi, SH. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan obat tersebut untuk sementara sampai adanya penjelasan resmi dari BPOM.
Hendri mengatakan, saat ini tindakan yang baru dilakukan masih dalam tahap pengujian dan tindakan lainnya yang dilakukan oleh bagian pengawasan. Untuk saat ini, belum ada tindakan penarikan produk yang dilakukan.
“Nanti ada penjelasan resmi, secepatnya dikasih tahu. Sekarang masih di tataran kedeputian pengawasan. Nanti kan biasanya ke pengawas dulu baru kepenindakan, tapi masih bergerak (prosesnya)," ujar Hendri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved