Ada yang berbeda dalam sidang lanjutan perkara Century hari ini, Jumat (09/05) yang menghadirkan kesaksian Wakil Presiden Boediono. Kali ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dulu memperdengarkan sejumlah rekaman percakapan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia. Jaksa beralasan, jika rekaman rapat diperdengarkan di akhir persidangan dikhawatirkan jalannya sidang bakal molor.
"Izinkan kami memperdengarkan rekaman rapat dewan gubernur BI. Karena kalau diputar di akhir takutnya terlalu lama. Karena kalau diperdengarkan semua akan memakan waktu 4 jam," ujar Jaksa.
Permintaan itu disetujui Majelis Hakim yang diketuai Afiantara, dengan syarat menyangkut hal pokoknya saja. "Silakan, asal pokoknya dan yang penting-penting saja," ujar Afiantara.
Rekaman Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang diperdengarkan di persidangan adalah rapat pada 13 sampai 14 November 2008, 15 dan 16 November 2008, dan rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan pada 20 sampai 21 November 2008.
Dalam rekaman rapat RDG BI pada 16 November 2008, terdengar suara mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, serta mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah dan Muliaman Hadad.
Dalam rapat itu terungkap bagaimana Boediono dengan para bawahannya memberi landasan dasar hukum sebagai pembenaran pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek buat Bank Century.
"Ada beberapa hal yang saya ingin kita semua menyelesaikan dalam rangka FPJP dan mengenai devisa. FPJP ini saya kira yang paling pertama menurut saya kita sudah menghindari situasi yang mungkin nggak bisa kita kendalikan dengan SMS dan email, kalau ada satu bank runtuh, akan meledak," kata Boediono seperti terdengar dalam rekaman yang diputar.
Boediono mengiyakan suara dalam rekaman yang diputar salah satunya adalah dirinya. "Benar," jawab Boediono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved