10 partai politik yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 saat ini tengah melakukan penjaringan bakal calon legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas akhir penyerahan daftar tetap caleg parpol di bulan April 2013.
Kepada pers, Minggu (27/01), Komisioner KPU, Juri Ardiantoro mengatakan, para caleg tidak perlu mendaftar ke KPU. “Nanti yang mendaftarkan ke KPU atau KPUD adalah parpol. Jadi caleg hanya mendaftar ke parpol. April nanti para caleg sudah bisa daftar," ujar Juri.
Juri mengatakan penyerahan daftar calon anggota legilstif untuk DPR dilakukan di KPU. Sedangkan untuk daftar calon anggota DPRD kabupaten dan kota diserahkan di kantor KPUD kabupaten atau kota masing-masing.
KPU telah menetapkan tahapan Pemilu tahun 2014 melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2012. Tahapan pemilu dibagi menjadi tiga tahapan, tahap persiapan, penyelenggaraan sampai penyelesaian.
Berikut ringkasan tahapan pemilu menurut PKPU nomor 15 tahun 2012 tersebut:
Tahapan Persiapan
Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012-2014
Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): 9 Februari - 9 Maret 2014
Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013
Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014
Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012-28 Februari 2014
Pengadaan dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014
Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014
Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret-8 April 2014
Tahapan Penyelenggaraan
Penyusunan Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013
Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012
Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012
Pengumuman partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013
Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013
Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012
Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013
Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013
Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2013
Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013
Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013
Verifikasi pencalonan anggota DPRD: 16 April-30 Juni 2013
Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013
Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013
Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013
Pelaksanaan Kampanye: 11 Januari-5 April 2014
Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014
Masa tenang: 6-8 April 2014
Pemungutan dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat Nasional: 26 April-6 Mei 2014
Penetepan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014
Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014
Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014
Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014
Tahap Penyelesaian
Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014
Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014
Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014
Penyusunan Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014
© Copyright 2024, All Rights Reserved