Anies Baswedan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4% yang akan berlaku di Pemilu 2029.
"Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilihan berikutnya. jadi kalau ada keputusan-keputusan MK itu ya untuk Pemilu selanjutnya," kata Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan usai salat Jumat di Masjid Nurul Huda, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024).
Capres yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu justru merasa heran jika keputusan MK soal ambang batas parlemen tersebut dipakai untuk Pemilu 2024.
"Kan yang unik tuh gini, sudah diputusin , langsung dipakai sekarang. Betul enggak? Pernah kejadian enggak? Nah, yang bikin keramaian kan gitu," jelas Anies.
Tapi, kata Anies, kalau diputuskan MK untuk berikutnya, itu namanya fair play karena semua punya kesempatan. Jadi terkait angkanya, partai politik yang lebih tahu. "Cara memutuskan yang seperti inilah yang benar," ujar Anies.
Sebelumnya, dalam putusannya MK menilai ketentuan parliamentary threshold 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Untuk itu, MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved