Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU )DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan, gubernur dilarang untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama.
Dengan demikian wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk Pilkada Jakarta terancam kandas.
"UU tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), gubernur dilarang untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Dody kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Seorang mantan Gubernur Jakarta, baru diperbolehkan mencalonkan diri di wilayah yang sama dengan incaran sebagai gubernur. Jadi tidak diperbolehkan, yakni mantan Gubernur Jakarta mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jakarta.
Dengan begitu, duet Anies-Ahok akan menabrak aturan undang-undang karena Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Begitu juga sebaliknya jika komposisinya digeser menjadi duet Ahok-Anies.
Dody lantas mengutip Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang mengatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: (o) belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved