Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Awal Kusumah, terkait aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Awal Kusumah dimintai keterangan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (13/6).
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan KPK meminta klarifikasi dari Awal Kusumah tentang dugaan penerimaan dana nonbujeter DKP saat menjadi anggota DPR periode 1999-2004. "Yang bersangkutan memang kami undang untuk diminta klarifikasi. Tadi, dia memenuhi panggilan dan dimintai keterangan," ujar Johan.
Awal Kusumah sempat terlihat di Gedung KPK, Jalan Veteran, sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, ia beralasan kedatangannya ke KPK untuk menemui pimpinan KPK, bukan dimintai keterangan soal dana DKP.
Seperti diketahui bahwa Awal Kusumah bersama dengan empat anggota DPR lainnya, yaitu Slamet Effendy Yusuf, juga dari Fraksi Partai Golkar, AM Fatwa dari Fraksi Amanat Nasional, Endin AJ Soefihara dari Frasi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fachri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, telah diadukan ke Badan Kehormatan DPR terkait dugaan penerimaan dana DKP.
BK DPR telah menjadwalkan pemanggilan kelima anggota DPR itu pada 20 Juni 2007. KPK terus mengembangkan penyelidikan penerimaan dana DKP yang dikumpulkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, yang mengalir sampai ke DPR.
Sesuai kewenangannya, KPK hanya dapat memproses secara hukum penerima dana DKP yang merupakan kategori penyelenggara negara, termasuk anggota DPR. Pada Senin, 11 Juni 2007, KPK telah memanggil mantan anggota sekretariat Komisi IV DPR, Tri Budi Utami, untuk dimintai keterangan.
KPK membutuhkan keterangan para anggota DPR untuk mengklarifikasi apakah dana DKP yang diduga mereka terima digunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk biaya operasional.
© Copyright 2024, All Rights Reserved