Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anggito Abimanyu mengatakan, dirinya belum memiliki bukti yang cukup untuk meyakini bahwa Bank Century merupakan bank gagal yang berdampak sistemik saat menerima bailout pada pertengahan 2008.
Hal tersebut disampaikan Anggito usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait penyidikan kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, Rabu (20/02). Anggito menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.
“Saya menyampaikan bahwa saya belum cukup punya bukti, belum cukup yakin bahwa Bank Century yang merupakan bank gagal bakal berdampak sistemik,” ujar pria yang kini menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama itu.
Menurut Anggito, kegagalan sebuah bank dapat dikatakan berdampak sistemik jika bank tersebut merupakan bank besar yang punya kaitan dengan bank-bank lain, sehingga mempengaruhi kinerja bank lain ketika dinyatakan gagal.
“Atau punya kegiatan interbank yang berkaitan dengan bank-bank lain yang diduga bila dia gagal itu menyebabkan pada kinerja perbankan lainnya, dan saya tidak melihat itu sebagai suatu yang diajukan Bank Indonesia bahwa Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik,” ujar Anggito.
Meskipun demikian, Anggito dapat memahami mengapa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengambil keputusan untuk menyelamatkan Bank Century dengan mengucurkan dana talangan (bailout). Menurut Anggito, saat itu KSSK mengambil pilihan untuk menyelamatkan Bank Century karena didasarkan pada informasi yang menyebutkan biaya penyelamatan hanya Rp632 miliar, lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan Pemerintah jika Bank Century ditutup, sekitar Rp6 triliun.
“Keputusan sudah ada di tangan KSSK dan penyerahannya kepada KK atau komite koordinasi. Jadi, saya bukan orang yang mengambil keputusan, saya memberikan masukan saja,” ujar dia.
Belakangan, nilai penyelamatan Bank Century membengkak jadi Rp6,7 triliun. Anggito mengungkapkan, pembengkakan itu terjadi karena data yang diterima KSSK bukanlah data terbaru. Saat memilih opsi penyelamatan, KSSK menerima data penyertaan modal sementara dari Bank Indoensia senilai Rp632 miliar.
Namun pada akhir 2008, angkanya berubah menjadi Rp6,7 triliun. Angka Rp632 miliar adalah angka yang disampaikan dalam pertengahan 2008, tapi pemutakhiran itu tidak disampaikan pada pembahasan 20 November 2008.
“Jadi pada waktu keputusan oleh KSSK dan KK, belum ada pemutakhiran angka dan belum ada angka Rp6,7 triliun tersebut. Jadi angka yang disampaikan adalah PMS (penyertaan modal sementara) adalah Rp632 miliar. Itu yang kami ketahui ketika pengambilan keputusan oleh KSSK,” tuturnya.
Sekedar catatan, dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved