Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi sinyal pemerintah tetap akan menghentikan sementara rencana pemekaran daerah. Meski pemekaran merupakan hak konstitusional namun kondisi saat ini tidak memungkinkan bagi pemerintah membentuk daerah otonom baru (DOB).
“Masalahnya mendasar, faktor anggaran. Fiskal kita tidak memungkinkan,” kata Tjahjo dalam rapat kerja bersama Komisi Pemerintahan DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (22/02).
Menurut Tjahjo, meski pun pemerintah belum menyatakan moratorium, Kementerian Dalam Negeri bersepakat menghentikan proses pembentukan DOB selama 5 tahun. Hingga saat ini, kata dia, Kementerian telah menerima 237 usul pemekaran daerah untuk dijadikan DOB. Dari jumlah tersebut, enam usul DOB sebenarnya dinilai memenuhi syarat. “Kami tidak akan menjanjikan,” ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, pemerintah telah menunda rencana pembentukan DOB pada tahun lalu untuk direalisasi pada tahun ini. Penundaan itu sempat memancing reaksi Dewan Perwakilan Daerah. Pada Oktober 2016, DPD bahkan menggelar rapat kerja bersama 167 kepala daerah untuk menggelar konsolidasi nasional pembentukan DOB.
“Sejak awal pemerintah berdalih pembentukan DOB akan menambah beban anggaran negara. Pemerintah pada tahun lalu harus mengalokasikan Rp776,3 triliun untuk dana transfer daerah, atau sekitar 37 persen dari total belanja negara Rp2.083 triliun. Adapun tahun ini persentase alokasi dana transfer daerah tak berubah, yakni Rp764,9 triliun dari total belanja negara Rp2.080 triliun, papar Tjahjo.
Namun anggaran bukan satu-satunya alasan penundaan pemekaran. Ketika mengumumkan penundaan pada April 2016, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemekaran daerah pada masa lalu telah melenceng dari tujuan awal. Alih-alih meratakan pembangunan di setiap daerah, kata dia, pembentukan DOB disinyalir bermuatan politis, seperti berebut kekuasaan.
Berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pun menunjukkan banyak daerah hasil pemekaran yang gagal berkembang. Selama 15 tahun terakhir, tercatat 223 daerah otonom baru yang meliputi 8 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota. Sepertiga dari jumlah daerah tersebut memperoleh predikat "sedang". Sedangkan sepuluh daerah di antaranya memperoleh nilai "rendah".
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto mengingatkan tujuan utama pemekaran wilayah menjadi DOB adalah untuk menyejahterakan masyarakat. Namun Yandri berharap pemerintah bersikap tegas, tidak menggulirkan isu DOB karena faktor terbatasnya anggaran.
Yandri mendesak pemerintah membicarakan masalah DOB ini dengan daerah pengusul. “Jangan menjadikan DOB sebagai isu politik menjelang pemilu 2019,” kata Yandri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved