Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2025 mencapai Rp3 triliun. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin (Afif), mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan, pagu anggaran KPU di 2025 tembus hingga Rp3,062 triliun.
Menurut Afif, anggaran tersebut paling banyak digunakan untuk dua jenis belanja, yaitu belanja pegawai dan operasional kantor.
"Program dukungan manajemen sebesar Rp2.772.068.291.000 (90,52%), dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp290.243.036.00 (9,48%)," kata Afif.
Kemudian, belanja operasional pegawai sebesar Rp1,547 triliun. Belanja operasional kantor sebesar Rp1,042 triliun dan belanja non operasional Rp472 miliar.
Mantan Anggota Bawaslu itu merinci, dari total Rp3,062 triliun anggaran belanja KPU tahun 2025 mencakup untuk KPU pusat dan daerah.
Berdasarkan tingkatan satker (satuan kerja) di jajaran KPU, KPU Pusat alokasinya sebesar Rp1,087 triliun, itu sebesar 35,51%. KPU Provinsi anggarannya sebesar Rp664,30 miliar atau 21,69%.
"(Sedangkan) KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp1,310 triliun atau 42,80%," pungkas Afif. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved