Aneh, di dalam draft Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR menyebutkan negara melarang penayangan karya jurnalistik investigasi.
Keruan saja, draft RUU Penyiaran ini menuai polemik, karena diduga justru memberangus kebebasan pers.
Aturan pelarangan produk jurnalistik investigasi termuat dalam Pasal 50 B ayat 2 huruf C draft RUU Penyiaran yang menyebutkan, negara melarang penayangan karya jurnalistik investigasi.
“Negara ini akan dibawa kembali dikuasai diktator jika kualitas berpikir legislator semacam itu,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, Senin (13/5/2024).
Menurut Dedi, jika RUU Penyiaran mengatur bahwa jurnalis tidak dibolehkan melakukan kegiatan investigasi maka DPR perlu mendalami perannya selaku legislator, sebelum membuat UU.
“Agar buah pikir dan gagasan hasil sidang mereka berguna bagi bangsa, bukan hanya bagi mereka sendiri,” kata Dedi.
Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengaku heran dengan adanya pelarangan penayangan karya jurnalistik investigasi.
Sebab itu dia meminta DPR melek dan memahami kerja-kerja jurnalis, yang berbeda dengan lembaga penegak hukum. Sehingga larangan-larangan seperti itu tidak perlu.
“Tidak rasional, jika ada UU tentang penyiaran tetapi meniadakan (investigasi) itu, lebih baik parlemen terbuka saja, jika mereka memang ingin negara ini tidak ada jurnalis dan media,” pungkas Dedi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved