Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan efektif berlaku tahun 2007 mendatang, dilengkapi dengan pasal pidana. Auditor BPK diancam sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar jika terbukti menyalahgunakan wewenang. Ketentuan itu untuk memberi efek jera bagi pelaku.
Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao di Jakarta, Selasa (12/12), mengatakan, ketentuan yang mengikat auditor BPK dan pejabat yang diperiksa tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. "Seluruh ketentuan itu akan berlaku mulai tahun 2007," kata Hekinus.
Menurut anggota BPK Baharuddin Aritonang, pengawasan paling efektif bagi auditor dan anggota BPK adalah kontrol dari semua lapisan masyarakat atas akuntabilitas BPK. Kontrol itu lebih efektif dibandingkan ketentuan pidana yang mengikat secara terbatas pada kasus tertentu.
"Masih ada kode etik yang mengikat. Paling penting adalah pengawasan lain, yakni pengawasan atas Laporan Keuangan BPK oleh kantor akuntan publik, kualitas hasil kerja BPK oleh BPK negara lain, bahkan oleh pers dan masyarakat," katanya.
Ada tiga ketentuan pidana yang mengikat auditor BPK. Pertama, penjara tiga tahun atau denda Rp 1 miliar bagi pemeriksa yang menyalahgunakan dokumen. Kedua, penjara satu tahun hingga lima tahun atau denda Rp 1 miliar bagi pemeriksa yang menyalahgunakan wewenang. Ketiga, kurungan satu tahun enam bulan atau denda Rp 500 juta bagi pemeriksa yang tidak melaporkan temuan pidana.
Pejabat di departemen atau lembaga nondepartemen yang memalsukan dokumen diancam kurungan tiga tahun atau denda Rp 1 miliar. Ancaman penjara satu tahun enam bulan atau denda Rp 500 juta ditetapkan untuk pejabat yang menolak memberikan keterangan atau dokumen kepada pemeriksa BPK, menghalangi pemeriksaan, menolak pemanggilan tanpa alasan, dan tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Sebelumnya Ketua BPK Anwar Nasution menyebutkan, temuan BPK yang ditindaklanjuti pejabat departemen dan lembaga nondepartemen hanya 36,15 persen dari 17.142 temuan senilai Rp 101,76 triliun lebih.
© Copyright 2024, All Rights Reserved