Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bersalah yang dijatuhkan kepadanya. Sidang PK tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (24/05).
Kabar tentang pengajuan PK tersebut dikonfirmasi Anas di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (24/05). Ia menyebut, PK tersebut sudah diajukan sejak sebulan lalu, tapi baru hari ini sidang perdana digelar.
“Prinsipnya adalah PK harus memenuhi syarat jadi Insya Allah ini sangat memenuhi syarat, dasar hukum kuat. Nanti detil [Novum] akan kami sampaikan di muka persidangan," kata Anas.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir juga membenarkan adanya sidang PK Anas. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Sumpeno sebagai ketua majelis hakim. "Ya benar hari ini (PK Anas). Pak Sumpeno ketua majelis," ujar Jamaludin.
Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena dianggap terbukti menerima aung gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar.
Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding hukuman Anas diperingan menjadi 7 tahun penjara.
Masih tak puas, Anas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2015. Namun, di tingkat kasasi hukuman Anas justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved