Mantan Ketua MPR Amien Rais mensinyalir ada pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum masa jabatannya berakhir tahun 2009.
Pernyatan tersebut dikemukakan Amien di kediamannya Sawitsari, Condongcatur, Sleman, Senin (28/5) siang dalam jumpa pers terkait silang pendapat antara dirinya dengan Presiden Yudhoyono mengenai aliran dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan dana dari Washington, Amerika Serikat.
Amien menilai bahwa kasus dana nonbudgeter DKP telah melebar ke ranah politik dan dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan politik termasuk lawan-lawan Presiden Yudhoyono. Ini bisa dilihat dari upaya untuk mempolitisasi kasus ini ke ranah politik. "Pihak-pihak tersebut berencana menurunkan Presiden Yudhoyono sebelum 2009," kata Amien dalam jumpa pers yang dihadiri puluhan wartawan tersebut.
Amien menegaskan, proses “impeachment” terhadap Presiden Yudhoyono memang memungkinkan, namun, "Saya tidak ingin hal tersebut dijadikan senjata untuk menurunkan Presiden Yudhoyono sebelum 2009" katanya.
Amien mengaku lebih mementingkan atau mengutamakan penyelesaian kasus ini melalui ranah hukum dan bukan ranah politik
Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menyatakan Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa diberhentikan (impeachment) di tengah-tengah pemerintahannya terkait aliran dana non budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).
"Kalau diberhentikan dampaknya negara akan mengalami kekosongan, sehingga akan menimbulkan gejolak politik," kata Hidayat disela-sela Sosialisasi UUD 1945 dan Ketetapan MPR di Departemen Pekerjaan Umum, Senin.
Menurutnya, alasan tidak dapat memutuskan jabatan Presiden dan Wapres di tengah jalan karena siapa calon yang akan mengisi kekosongan pemerintah setelah 31 hari karena sesuai peraturan Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan hanya diberi waktu selama itu. "Kita tidak mungkin melakukan rapat paripurna apabila ternyata calon-calon dari masing-masing kubu partai belum diajukan karena adanya berbagai kendala," kata Hidayat.
"Saya yakin apabila Presiden dan Wakil Presiden diberhentikan maka sampai batas waktu yang ditetapkan tidak ada satupun calon yang diajukan sehingga akan membahayakan pemerintahan karena tidak ada yang memegang," ujarnya.
Hidayat lebih setuju apabila kasus aliran dana non budgeter DKP kepada sejumlah Capres dan Cawapres waktu itu diselesaikan melalui jalur hukum, bagi mereka yang terkena kasus tersebut dikenakan sanksi pengembalian dana dan denda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved