Pernyataan Wakapolri atau Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti usai pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan Presiden Jokowi bahwa ada kesepakatan bahwa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak akan ditahan usai pemeriksaan. Namun, ternyata Kepala Bareskrim Irjen Budi Wasose memberikan perintah untuk menerbitkan surat penahanan atas Bambang.
Sejumlah aktivis anti korupsi mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (24/01) malam untuk mendesak pembebasan Bambang dari tahanan. Sekitar pukul 11.00 WIB, advokat senior, Todung Mulya Lubis didampingi Imam Prasojo dan sejumlah aktivis lainnya mengatakan Bambang Widjojanto tidak akan dibebaskan malam ini.
Todung mengatakan, kepala tim penyidik Kombes Daniel Tifaona mendapat perintah dari Kabareskrim untuk menahan Bambang.
"Setelah saudara Daniel bertemu Kabareskrim, dia mengatakan saudara Bambang tetap ditahan. Surat perintah penahanan dikeluarkan," jelas Todung.
Todung dan sejumlah tokoh lainnya sempat beberapa kali bernegosiasi atas keputusan tersebut. Tapi penyidik kukuh tetap menahan Bambang.
Jelang tengah malam, 2 pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain serta mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah juga tiba di Mabes Polri. Mereka datang untuk menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dalam upaya agar Bambang segera dibebaskan dari penahanan Bareskrim.
Sempat ada insiden saat 2 pimpinan KPK ini tiba di Bareskrim. Adnan dan Zulkarnain serta beberapa tokoh antikorupsi sempat tertahan di depan gerbang Mabes Polri selama kurang lebih 5 menit, karena tidak diizinkan masuk.
Setelah diizinkan masuk oleh anggota polisi yang berjaga di pos, Adnan dan Zulkarnain lantas menuju gedung tempat Wakapolri berkerja. Lagi-lagi, di sana keduanya dihalangi aparat untuk masuk. Seorang anggota Brimob bahkan meminta Adnan dan Zulkarnain menunggu di depan Bareskrim.
Diketahui, kabar tentang penahanan Bambang ini bertolak belakang dengan pernyataan Plt Kapolri Badrodin Haiti usai menghadap Presiden Joko Widodo bersama Ketua KPK Abraham Samad di Istana Bogor, Jumat siang.
Saat itu, Badrodin menyatakan, Bareskrim tidak akan menahan Bambang usai pemeriksaan nanti. "Kami datang agar Bambang bisa keluar. Untuk kami ini adalah persoalan lembaga. Terus terang kami kecewa, Wakapolri, tadi di depan presiden, mengatakan Pak Bambang tidak akan ditahan," kata Adnan.
Adnan kemudian menghibungi Wakapolri melalui telepon genggamnya. Sambil menyetel mode loudspeaker, Adnan berkata akan menunggu Badrodin Haiti di Mabes Polri. Terdengar jawaban Badrodin yang mengatakan ia sedang dalam perjalanan menuju Mabes Polri.
"Nggak ada alasan untuk menahan beliau, karena BW kooperatif dan saya katakan saya bersedia menjamin," terang Adnan.
Sekitar pukul 00.40 WIB, Adnan Pandu akhirnya menemui Badrodin di ruangan kerjanya. Pertemuan itu berlangsung sekitar 30 menit. Dari pertemuan itu akhirnya, Adnan mendapatkan jaminan dari Badrodin jaminan bahwa Bambang yang telah terlanjur ditahan, penahanannya akan ditangguhkan.
Usai pertemuan itu, Adnan dan rombongan pun segera bergegas dari ruangan Wakapolri menuju ke Bareskrim Polri untuk menjemput Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved