Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang partai politik memasang wajah dan/atau nama presiden dan wakil presiden serta tokoh nasional yang bukan pengurus partai pada alat peraga kampanye mereka.
"Dalam alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan gambar presiden dan wakil presiden atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepad pers, di Jakarta, Senin (26/02).
Dijelaskan, contoh beberapa tokoh yang terlarang bagi parpol pada alat peraga kampanye mereka antara lain, mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, mantan Panglima Besar TNI Jenderal Sudirman, mantan presiden BJ Habibie, pendiri NU KH Hasyim Ashari dan pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan.
Wahyu mengatakan, semua tokoh nasional tersebut, bukan merupakan pengurus parpol. Ia menegaskan, semua tokoh itu hanya bisa berada dalam alat peraga untuk kepentingan rapat internal parpol saja.
Wahyu menambahkan, hanya ada 2 mantan presiden yang masih bisa dipasang ke dalam alat peraga kampanye, yakni mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Megawati dan SBY masih bisa dimasukkan dalam alat peraga kampanye karena keduanya tercatat sebagai pengurus partai yang menjabat sebagai ketua umum partai. “Jadi semua figur (yang) bukan pengurus parpol tidak boleh dimasukkan dalam alat peraga," tegas dia.
KPU akan melakukan pengawasan terhadap seluruh alat peraga yang dibuat oleh parpol untuk kepentingan kampanye. KPU juga meminta parpol menyerahkan desain alat peraga tersebut untuk diverifikasi sebelum diproduksi.
“Desain dan materi harus diteliti oleh KPU untuk memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," tandas Wahyu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved